Mengenal Standar Emisi Euro 4, 5, dan 6

Jan 29, 2024

Standar emisi Euro 4 sudah berlaku di Indonesia untuk mengurangi tingkat polusi. Di sejumlah negara sudah masuk standar emisi Euro 5 bahkan 6.
Semakin tinggi standar emisi untuk kendaraan bermotor bertujuan untuk mengurangi dampak negatif kendaraan pada lingkungan dan kehidupan manusia terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.

Bahkan, Presiden Joko Widodo sebelumnya mengungkap keinginannya dalam meningkatkan standar emisi ke Euro 5, khususnya pada wilayah Jabodetabek.
Saat ini standar emisi kendaraan di Indonesia beragam. Misalnya pada sepeda motor yang masih berstandar Euro 3 sejak diterapkan pertama kali Agustus 2013.Kemudian mobil bensin Euro 4 mulai 2018 dan mobil diesel termasuk kendaraan komersial masuk Euro 4 pada 2022.

Berikut penjelasan mengenai standar emisi Euro.

Dalam upaya mengurangi emisi, Uni Eropa (European Union- EU) menempuh cara dengan untuk menggunakan teknologi transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Di awal 1990 EU mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil bensin, sering disebut standar Euro 1. Ini bertujuan untuk memperkecil kadar bahan pencemar yang dihasilkan kendaraan bermotor. Lalu secara bertahap EU memperketat peraturan menjadi standar Euro 2 (1996), Euro 3 (2000), Euro 4 (2005), Euro 5 (2009), dan Euro 6 (2014).

Persyaratan yang sama juga diberlakukan untuk mobil diesel dan mobil komersial berukuran kecil dan besar. Standar emisi kendaraan bermotor di Eropa ini lantas diadopsi oleh beberapa negara di dunia.

Euro 4

Mengacu dari standar tersebut, Indonesia paling tinggi berada pada level Euro 4. Standar ini membuat pengurangan signifikan pada ambang batas emisi untuk partikulat dan nitrogen oksida dalam mesin diesel dan bensin.

Batas emisi Euro 4 bensin:
CO: 1,00 g/km
HC: 0,10 g/km
NOx: 0,08 g/km

Batas emisi Euro 4 diesel:

CO: 0,50 g/km
HC + NOx: 0,30 g/km
NOx: 0.25 g/km
PM: 0,025 g/km

Euro-5

Batas emisi yang lebih ketat tertuang pada Euro 5 yang berlaku untuk kendaraan mesin bensin dan diesel.

Batas emisi Euro 5 bensin:

CO: 1,00 g/km
HC: 0,10 g/km
NOx: 0,06 g/km
PM: 0,005 g/km

Batas emisi Euro 5 diesel:

CO: 0,50 g/km
HC+NOx: 0,23 g/km
NOx: 0,18 g/km
PM: 0,005 g/km
PM: 6,0×10 ^ 11/km

Euro-6

Selanjutnya penurunan hingga 67 persen tingkat nitrogen oksida yang diizinkan pada bahan bakar diesel dan pengenalan batas jumlah partikel untuk bensin pada Euro 6.

Pembuat mobil disebut menggunakan dua metode untuk memenuhi batas-batas diesel pada Euro-6.

Pertama, melalui reduksi katalitik selektif, yang melibatkan cairan yang mengubah nitrogen oksida menjadi air dan nitrogen yang disemprotkan ke dalam knalpot mobil.

Kedua, sistem resirkulasi gas buang dipasang menggantikan sebagian gas buang untuk mengurangi jumlah nitrogen yang dapat diubah menjadi NOx.

Batas emisi Euro 6 bensin:

CO: 1,00 g/km
HC: 0,10 g/km
NOx: 0,06 g/km
PM: 0,005 g/km
PM: 6,0×10 ^ 11/km

Batas emisi Euro 6 diesel:

CO: 0,50 g/km
HC+NOx: 0,17 g/km
NOx: 0,08 g/km
PM: 0,005 g/km
PM: 6,0×10 ^ 11/km

Source : https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230831114211-579-992851/mengenal-standar-emisi-euro-4-5-dan-6

Baca Artikel lainnya: Maraknya Uji Emisi Gas Buang Terkait Pencemaran Udara, Adblue Ini Punya Kelebihan bagi Kendaraan Euro 5