Masalah polusi udara di kota-kota besar Indonesia semakin menjadi sorotan. Terutama di wilayah Jabodetabek yang mencatatkan kualitas udara terburuk dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu penyumbang utama polusi ini adalah sektor transportasi, khususnya kendaraan berat seperti truk angkutan barang. Menanggapi hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat pelaksanaan uji emisi terhadap truk-truk pengangkut, sebagai bagian dari strategi nasional untuk menurunkan tingkat polusi udara dan memperbaiki kualitas lingkungan.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah menurunkan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Pemerintah juga mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Melalui pendekatan regulatif dan teknis, KLH menargetkan transformasi besar di sektor angkutan darat. Sektor ini selama ini menyumbang besar terhadap pencemaran udara di berbagai wilayah.
Kontribusi Emisi dari Truk N & O
Kategori kendaraan berat yang paling banyak menyumbang emisi adalah truk kategori N dan O.
- Kategori N mencakup kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton yang dirancang untuk mengangkut barang (misalnya truk kontainer, dump truck, dan truk logistik).
- Kategori O adalah kendaraan tanpa mesin, seperti trailer dan semi-trailer, yang ditarik oleh kendaraan bermotor kategori N.
Kedua kategori ini memiliki jumlah populasi signifikan dan beroperasi dalam durasi panjang setiap harinya, seringkali melintasi rute antarkota atau pelabuhan-pelabuhan strategis. Karena kapasitas dan beban operasionalnya yang besar, truk-truk ini menghasilkan emisi gas buang dalam jumlah tinggi, termasuk partikulat (PM2.5), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), dan hidrokarbon yang mencemari udara dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa kendaraan berat menyumbang lebih dari 40% emisi total dari sektor transportasi, padahal jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan kendaraan pribadi. Inilah yang menjadi dasar KLH menargetkan uji emisi secara menyeluruh pada truk-truk tersebut.
Potensi Penurunan Polusi hingga 20–25%
KLH memperkirakan bahwa dengan memperluas dan mempercepat uji emisi terhadap kendaraan berat, khususnya kategori N dan O, tingkat pencemaran udara dapat dikurangi sebesar 20 hingga 25% dalam jangka menengah.
Uji emisi bukan hanya menjadi syarat administratif semata, tetapi juga alat untuk mengukur kelaikan kendaraan dari sisi lingkungan. Kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi wajib menjalani perbaikan atau dilarang beroperasi. Melalui penerapan kebijakan ini secara konsisten dan terpantau, diharapkan truk-truk yang beroperasi di jalanan Indonesia benar-benar memenuhi standar emisi yang ditetapkan.
Penurunan polusi ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas udara, terutama di kawasan padat industri dan transportasi. Selain itu, dampaknya akan terasa pada penurunan penyakit akibat polusi udara, seperti ISPA, asma, dan gangguan jantung, yang selama ini membebani sistem kesehatan masyarakat.

https://www.pexels.com/photo/colorful-indian-tata-truck-on-highway-29057947/
Dorongan Pemerintah untuk Transisi ke Kendaraan Euro-4
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, pemerintah melalui KLH dan Kementerian Perhubungan juga mendorong transisi kendaraan berat menuju standar emisi Euro-4, yang mengatur kadar maksimal sulfur dan emisi gas buang lainnya.
Standar Euro-4 menuntut bahan bakar dengan kadar sulfur rendah, maksimal 50 ppm. Ini sangat berbeda dari bahan bakar konvensional yang memiliki kandungan sulfur tinggi dan mencemari udara.
Untuk mendukung transisi ini, pemerintah telah mengambil beberapa langkah:
- Mewajibkan produksi dan impor kendaraan baru berbasis Euro-4 sejak pertengahan 2022.
- Menyiapkan infrastruktur distribusi bahan bakar berstandar Euro-4 melalui kerja sama dengan Pertamina dan operator lainnya.
- Memberikan insentif fiskal untuk penggantian armada lama ke armada baru yang lebih ramah lingkungan.
Namun, tantangan tetap ada, terutama dari sisi biaya investasi dan kesiapan pelaku usaha logistik. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempercepat peralihan menuju sistem transportasi berat yang lebih bersih.
Percepatan uji emisi truk pengangkut yang dilakukan KLH merupakan langkah strategis yang tepat untuk menekan laju polusi udara di Indonesia. Dengan menargetkan truk kategori N dan O sebagai penyumbang utama emisi, pemerintah menunjukkan komitmen menjaga kualitas lingkungan. Serta mendorong penggunaan bahan bakar Euro-4 untuk memperkuat langkah menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Jika langkah-langkah ini dijalankan secara konsisten, potensi penurunan polusi udara sebesar 20–25% bukanlah hal yang mustahil. Lebih dari sekadar memenuhi target nasional, kebijakan ini memberi manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat dan ketahanan energi. Juga mendukung keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia secara jangka panjang.
Baca Artikel lainnya: Mengenal Standar Emisi & Regulasi Global Mengenai Gas Buang