Pendahuluan
Isu kerusakan lingkungan kini tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan ekologis, tetapi juga sebagai tantangan serius bagi keadilan global. Perusakan hutan, pencemaran besar, dan eksploitasi sumber daya alam menimbulkan kerugian lintas negara. Dampak konflik bersenjata terhadap lingkungan juga membebani generasi saat ini dan mendatang. Menyadari urgensi tersebut, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengambil langkah strategis dengan memperkuat posisi lingkungan dalam kerangka hukum internasional.
Melalui Kantor Kejaksaan, ICC merilis kebijakan strategis baru. Kebijakan ini memprioritaskan dampak kerusakan lingkungan dalam penegakan hukum pidana internasional. Langkah ini menandai pergeseran penting dalam cara komunitas global memandang kejahatan serius. Sekaligus membuka jalan bagi pengakuan kejahatan lingkungan di tingkat internasional.
Fokus Baru ICC terhadap Dampak Kerusakan Lingkungan
Kebijakan strategis terbaru dari Kantor Kejaksaan ICC menegaskan bahwa kerusakan lingkungan dapat menjadi bagian penting dalam penilaian kejahatan internasional. Selama ini, ICC dikenal menangani kejahatan berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Namun, kebijakan baru ini memperluas perspektif dengan menyoroti bahwa kerusakan lingkungan sering kali menjadi konsekuensi langsung maupun tidak langsung dari kejahatan-kejahatan tersebut.
Dalam konteks konflik bersenjata, misalnya, penghancuran ekosistem, pencemaran air, dan perusakan lahan dapat berdampak jangka panjang bagi kehidupan sipil. ICC memandang dampak tersebut tidak terpisahkan dari penderitaan manusia. Karena itu, ICC harus mempertimbangkannya secara serius dalam proses penyelidikan dan penuntutan.
Pendekatan ini menunjukkan komitmen ICC dalam melihat kejahatan internasional secara lebih holistik. Dengan mempertimbangkan keterkaitan hak asasi manusia, keamanan global, dan keberlanjutan lingkungan.
Integrasi Kerusakan Lingkungan dalam Penegakan Hukum Internasional
Salah satu aspek penting dari kebijakan baru ini adalah integrasi isu kerusakan lingkungan ke dalam praktik penegakan hukum internasional. Kantor Kejaksaan ICC menegaskan bahwa bukti-bukti terkait dampak lingkungan akan menjadi bagian dari analisis dalam menentukan tingkat keparahan kejahatan dan tanggung jawab pelaku.
Integrasi ini mencakup berbagai bentuk kerusakan, seperti:
- Perusakan ekosistem yang disengaja atau berskala besar
- Eksploitasi sumber daya alam secara ilegal yang memicu konflik
- Pencemaran lingkungan yang berdampak luas terhadap masyarakat sipil
Dengan memasukkan dimensi lingkungan dalam penilaian hukum, ICC berupaya memperkuat perlindungan terhadap lingkungan hidup sebagai bagian dari kepentingan umat manusia secara global. Langkah ini juga mendorong negara-negara dan aktor non-negara untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Menuju Pengakuan Kejahatan Lingkungan yang Lebih Luas
Kebijakan baru ICC ini dipandang sebagai fondasi penting menuju pengakuan kejahatan lingkungan dalam spektrum hukum internasional yang lebih luas. Meskipun istilah “kejahatan lingkungan” atau ecocide belum secara formal menjadi kategori kejahatan internasional yang berdiri sendiri, langkah ICC ini memperkuat dasar normatif untuk arah tersebut.
Dengan menempatkan lingkungan sebagai elemen penting dalam penegakan hukum pidana internasional, ICC mengirimkan sinyal kuat bahwa perusakan lingkungan tidak dapat lagi dipandang sebagai dampak sampingan yang dapat diabaikan. Sebaliknya, kerusakan lingkungan diakui sebagai faktor yang memperparah penderitaan manusia, memperpanjang konflik, dan mengancam keberlanjutan global.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini berpotensi mendorong diskusi internasional yang lebih luas mengenai perlunya instrumen hukum global yang secara khusus mengatur dan menghukum kejahatan lingkungan berat.

[https://images.hukumonline.com/frontend/lt6938b9ddebbc3/lt6938ca023c012.jpg]
Dampak Kebijakan bagi Tata Kelola Global dan Tanggung Jawab Negara
Penguatan peran lingkungan dalam hukum internasional juga membawa implikasi penting bagi negara-negara dan pelaku global. Negara diharapkan meningkatkan tata kelola sumber daya alam, memperkuat regulasi lingkungan, serta memastikan bahwa kebijakan pembangunan dan keamanan tidak menimbulkan dampak ekologis yang merusak.
Bagi dunia usaha dan sektor industri, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa aktivitas ekonomi memiliki konsekuensi hukum yang semakin luas. Praktik bisnis yang mengabaikan keberlanjutan dan merusak lingkungan berisiko menghadapi tekanan hukum dan reputasi di tingkat internasional.
Dengan demikian, kebijakan ICC ini mendorong terciptanya standar tanggung jawab yang lebih tinggi, tidak hanya dalam konteks konflik bersenjata, tetapi juga dalam pengelolaan sumber daya alam secara umum.
Penutup
Peluncuran kebijakan strategis baru oleh Mahkamah Pidana Internasional menandai babak penting dalam penguatan hukum internasional untuk perlindungan lingkungan. Dengan memfokuskan perhatian pada dampak kerusakan lingkungan, ICC memperluas cakupan keadilan global dan menegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan bagian tak terpisahkan dari kepentingan kemanusiaan.
Integrasi isu lingkungan dalam penegakan hukum internasional membuka jalan menuju pengakuan kejahatan lingkungan yang lebih luas di masa depan. Kebijakan ini tidak hanya memperkuat peran ICC, tetapi juga menjadi sinyal global bahwa perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang harus ditegakkan melalui mekanisme hukum yang kuat.
Ke depan, langkah ICC ini diharapkan dapat mendorong negara, pelaku usaha, dan komunitas internasional untuk lebih serius dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keadilan, keberlanjutan, dan masa depan generasi mendatang.
Baca Artikel lainnya: Hasil COP26: Menilai Komitmen yang Dibuat dan Dampaknya di Tingkat Global





